Penyerahan SK CPNS
BLITARKAB. Sebanyak 440 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Blitar mengikuti upacara Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Blitar Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 dari Pelamar Umum dan Eks Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Senin (25/03/2019).
Dalam upacara tersebut Bupati Blitar H. Rijanto melakukan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Blitar secara sombolis. Turut hadir Ketau DPRD Kabupaten Blitar, Anggota Forpimda, Staf ahli, Asisten dan Kepala OPD terkait serta para Calon Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 570 tahun 2018 tanggal 30 agustus 2018 tentang kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kabupaten Blitar mendapat formasi sejumlah 469 .
Namun, Kepala BKP SDM Kabupaten Blitar Ir. Mashudi, M.Si mengatakan hanya sejumlah 440 CPNS yang terisi yakni 50 CPNS formasi khusus eks tenaga honorer K2 Guru, 169 tenaga guru, 159 tenaga kesehatan, 62 tenaga teknis. Sedangkan formasi yang tidak terisi sejumlah 29 yakni formasi khusus eks tenaga honorer.
“Formasi yang tidak terpenuhi dengan beberapa alasan diantaranya tidak ada peminat, serta adanya masalah teknis di formasi Dokter spesialis. Namun semua sudah teratasi dengan perubahan regulasi yang ada,” ungkapnya.
CPNS akan menjalani masa percobaan selama 1 tahun, jika CPNS mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksudkan pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Sementara itu Bupati Blitar H. Rijanto dalam sambutannya mengatakan Aparatur Negara harus netral sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di dalam pasal 2 huruf F (Netralitas). Berhati-hati dalam bertindak, apalagi saat ini menghadapi pemilu 2019.
CPNS diharapkan untuk hati-hati terhadap pelanggaran disiplin pegawai sebagaimana yang tercantum dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
“Meskipun status masih CPNS tetapi jika melanggar disiplin pegawai akan dikenakan hukuman disiplin. ,”tutur H. Rijanto dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut Ia juga mengajak dan meminta kepada para CPNS yang hari ini menerima SK CPNS untuk senantiasa mensyukuri dan dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat. (EM-DISKOMINFO)
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-language:EN-US;}