Dalam rangka meningkatkan sistem administrasi dan kecepatan surat-menyurat serta telah terbangunnya aplikasi Disposisi Mobile, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikat Elektronik dan Aplikasi e-office Disposisi Berbasis Mobile di ruang Perdana pada Kamis (9/5/2019).

Sosialisasi Sertifikat Elektronik dan Aplikasi e-office Disposisi Berbasis Mobile dibuka oleh Asisten Administrasi dan Umum Drs. Mahadin, CU. MM dengan dua narasumber, yaitu Shandi Prasetiawan, Kepala Layanan Sertifikat Elektronik BSrE dari BSSN Badan Siber dan Sandi Negara dan Hamdhan Asrofi, Direktur CV. Khasanah Konsultama, pengembang aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Daerah Kabupaten Blitar dengan moderator Kepala Dinas Kominfo Eko Susanto ST, MSi.

Acara ini diikuti oleh 120 peserta yaitu Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Blitar beserta pengelola atau operator Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Daerah (e-office.blitarkab.go.id). Sosialisasi ini berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan tranksasi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.
kDalam pemaparannya, Shandi memberikan penjelasan tentang pengertian tanda tangan elektronik yang selama ini dipahami sebatas scan tanda tangan/Barcode/QRCode yang dilekatkan pada dokumen elektronik semata. Dia menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik adalah algoritma kriptografi/persandian yang terdapat pada sertifikat elektronik dengan cepat, mudah, efisien dan mewujudkan e-government yang terpercaya. Sementara itu khusus operator atau pengelola mendapatkan materi teknis tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Daerah yang disampaikan oleh Hamdhan Asrofi [NA-Diskominfo].