Blitar- Meskipun Pemilu 2019 telah diselenggarakan bulan April 2019 lalu, pengumuman tentang Presiden terpilih juga sudah diumumkan beberapa hari yang lalu, KPU Kabupaten Blitar tetap mempunyai komitmen untuk menyelenggarakan Sosialiasi Penghitungan Metode Sainte Lague sebagai bentuk tranparasi KPU pada perolehan suara untuk Pilihan Legislatif di Grand Mansion pada Senin (27/5/2019). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, Forkompinda, Tim Fasilitasi Pemilu 2019, dan para partai peserta pemilu juga awak media

Lalu bagaimana caranya? Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Imron Nafifah selaku Ketua KPU Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa perolehan suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Blitar akan diumumkan secara resmi pada tanggal 1 Juli 2019. Imron juga menjelaskan bahwa masa bakti Komisioner KPU periodenya (2014-2019)sudah akan berakhir pada tanggal 11 Juni 2019, sehingga untuk pengumuman resmi penetapan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Blitar akan dilaksanakan oleh Komisioner KPU baru, yaitu masa bakti 2019-2024.
Selain sosialisasi tentang metode Sainte Lague, Imron bersama komisiener lainnya mengucapkan terimakasih pada seluruh bantuan baik penyelenggara Pemilu, Pemerintah Kabupaten Blitar, TNI/Polri, dan semua unsur yang telah membantu Partisipasi Masyarakat Kabupaten Blitar yang melebihi target nasional 77,5% dimana Parmas Kabupaten Blitar mencapai 82% [NA-DISKOMINFO].