Bupati Blitar: Kabupaten Blitar Tidak Ada Masalah Karena Mendapatkan Opini BPK WTP

BLITARKAB. Bupati Blitar H. Rijanto menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (29/05/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Blitar.

BPK-RI perwakilan Jatim telah melaksanakan tiga kali pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 sebelum tersusun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018.

Pertama, pemeriksaan belanja selama 30 hari kalender yaitu mulai dari tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 21 februari 2018. Kedua, pemeriksaan pendahuluan selama 25 hari kalender yaitu mulai dari tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan 21 Februari 2019. Ketiga, pemeriksaan terinci selama 30 hari kalender yaitu mulai dari tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan 25 April 2019.

Bupati Blitar H. Rijanto mengatakan hasil audit BPK mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal tersebut dicapai Kabupaten Blitar selama 3 kali setelah tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017.

Menurutnya, pencapaian tersebut harus dipertahankan dan ditingkat dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Setelah Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dipelajari oleh Dewan, paripurna yang kedua yakni pandangan fraksi-fraksi terhadap pelaporan pertanggungjawaban terhadap ABPD 2018 yang akan dilaksanakan nanti malam.

“Setelah pandangan fraksi, nanti akan dilanjutkan dengan jawaban Bupati. Alhamdulillah, Kabupaten Blitar tidak ada masalah karena mendapatkan opini BPK WTP, semua berkat kerjasama antara Legislatif dan Eksekutif,” terang H. Rijanto.

Ia menyampaikan audit tetap ada catatan, namun hal tersebut justru menjadi penyemangat untuk berbenah. Menurutnya, pencatatan aset yang paling sulit. Jika lengah sedikit saja bisa tidak terekam dengan sempurna dan mengakibatkan turunnya WTP menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW, DPRD Kabupaten Blitar, Anggota Forkopimda Kabupaten Blitar, Danyon 511 Blitar, Sekretaris Daerah beserta Asisten, Staf Ahli Bupati, dan OPD terkait. (EM-DISKOMINFO)

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …