Pemkab Blitar Tegaskan Kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah Untuk Tertib Arsip

BLITARKAB. Pemkab Blitar melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Rabu (19/06/2019) di Grand Star & Ballroom, Sanankulon Blitar.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Blitar, Drs. Mahadhin CU, MM dengan menghadirkan narasumber Drs. Burhanudin Dwi Rohmatun, Arsiparis Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY serta dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar, Herman Widodo, S.H dan diikuti 308 peserta dari seluruh unsur pimpinan perangkat daerah Kabupaten Blitar.

Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Blitar, Drs. Mahadhin CU, MM mengatakan arsip sebagai tulang punggung pemerintahan, pembangunan dan bahan pertanggungjawaban kinerja organisasi.
 
Untuk itu, pihaknya menegaskan pemerintah daerah untuk tertib arsip di seluruh organisasi perangkat daerah dengan baik, benar, autentik, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

 “Arsip keberadaannya harus diselamatkan dan dikelola secara profesional sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut peserta akan mendapatkan motivasi dan dorongan dalam melaksanakan kegiatan pengarsipan yang baik dan benar. (EM-DISKOMINFO).

Tempat penyimpanan arsip

Check Also

Maksud dari Kata Informatif Adalah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa maksud dari kata informatif? Mungkin Anda sering mendengar kata ini …