BlitarKAB- KPU Kabupaten Blitar mengikuti Rakor Pengelolaan SDM dan Evaluasi Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019 pada Kamis (20/6/2019) di Hotel Dafan Jember. Dari Blitar dihadiri Komisioner KPU Divisi Parmas & SDM yaitu Muhammad Bahaudin, S.T didampingi oleh Sekretaris KPU Zaenal Mu’min, AP.M.M.
Kegiatan Rakor yang jadwalnya akan dilaksanakan sampai besok (jumat, 21/06/2019) selain agenda rakor yaitu pengelolaan SDM dan evaluasi Badan Adhoc pemilu Tahun 2019, KPU RI akan fokus melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen pendukung dari korban kecelakaan kerja tersebut. Seperti yang sebelumnya dilansir oleh media jumlah korban meninggal sebanyak 591 secara nasional. Di Jawa Timur sendiri tercatat 119 korban yang wafat. “Dari jumlah korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia, baru satu korban yang penyaluran santunannya rampung dan beres”. tutur Khairul Anam, Ketua KPU Jawa Timur dalan sambutannya. Komisioner KPU divisi SDM & Parmas Kabupaten Blitar, Muhammad Bahaudin,S.T memaparkan “untuk Kabupaten Blitar, total ada 49 korban kecelakaan kerja pada pemilu 2019. Dengan rincian, 5 orang meninggal dunia, 6 orang sakit kategori berat dan 38 orang sakit ringan. Diketahui yang meninggal sebagai berikut :
- Wiji Sarjono Kecamatan Ponggok (KPPS)
- Joko Prio Seputro Kecamatan Srengat (PPS)
- Muhtadi Nglegok PAM TPS
- Toyib Nurrohman Kecamatan Binangun PAM TPS
- Imam Subagyo Kesamben KPPS
Pada kegiatan tersebut KPU RI yang diwakili oleh Biro SDM selama dua hari ini bekerja intensif memverifikasi dan menvalidasi data dan berkas usulan santunan korban kecelakaan kerja. “Malam ini paling lambat besok, semua data dan berkas usulan KPU Kab/Kota se Jawa Timur harus sudah valid, lengkap dan final,” ungkap Roehani, divisi SDM Litbang KPU Jatim yang didampingi pak sekretaris KPU jatim memantau verifikasi dan validasi di lokasi rakor. “KPU kab/kota yang belum memastikan data dan berkasnya valid tidak diperkenankan meninggalkan ruangan,” kata sekretaris KPU jatim ini.
Verifikasi dan validasi meliputi diantaranya adalah data identitas korban kecelakaan kerja, copy KTP, Kartu Keluarga baik korban maupun ahli waris, surat keterangan (suket) kematian, suket ahli waris, surat pertanggung jawab mutlak (SPTJM) baik dari ahli waris dan sekretaris KPU kab/kota. “Kami sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam usulan santunan kecelakaan kerja pemilu. Kita lihat saja apa rekomendasi KPU RI dalam verifikasi dan validasi (verval) ini. Mudah-mudahan para korban benar-benar dapat terbantu sebagai salah satu penghormatan kepada pejuang demokrasi. Semua data dari Blitar sudah siap” imbuh Zenal Mu’min selaku Sekretaris KPU Kabupaten Blitar. [Sumber: Ud-KPU KAB Blitar]