Pengadilan Negeri Blitar telah memiliki aplikasi Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG) yang memudahkan orang untuk membuat surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan seperti:
1. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
4. Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran surat keterangan yaitu:
1. Alamat email pengguna aktif
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (SKCK)
3. Kartu Tanda Penduduk
4. Pas foto ukuran bebas
e-court untuk layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)