Blitar- Inspektorat Daerah mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) sebagai tindak lanjut temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dan tindak lanjut temuan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di ruang Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Rabu, (31/07/2019).
Undangan RAKORWAS dihadiri oleh pimpinan OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Kepala Sekolah seluruh Kabupaten Blitar. Bupati Blitar saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar mempunyai kewajiban menindak lanjuti hasil temuan dan hasil audit BPK selama 60 hari yang diharapkan akan selesai pada bulan Agustus.
“Termasuk tindak lanjut dari pada hasil pemeriksaan APIP dengan jangka waktu selama satu minggu, karena data hasil audit berasal dari tahun 2018. Sehingga, masih ada satu atau dua data yang belum selesai tindak lanjutnya,” ungkap Bupati Blitar.
Di akhir wawancara Bupati menegaskan pentingnya untuk memberikan upaya pencegahan penyimpangan korupsi atau pungli. Hal tersebut untuk mendorong pelaksanaan kegiatan Pemerintah yang sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.