Blitar- Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Blitar di ruang Perdana Blitar, Selasa (10/9/2019).
Bimtek ini dilakukan untuk memenuhi Undang Undang No 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Totok Subihandono, M.Si dan dua narasumber, Agus Dwi Muhanan, S.Sos, MM dari Dinas Kominfo dan A. Nur Aminuddin, S.Ag. dari Komisi Informasi Provinsi jawa Timur. Acara sedikit berbeda dengan hadirnya moderator Tita Wulandari dari radio Mayangkara yang diikuti oleh seluruh Sekretaris OPD dan bagian yang menangani masalah informasi atau kehumasan sebagai peserta.
Tujuan bimtek ini adalah selain memberikan penguatan kepada PPID Pembantu (OPD) sebagai Badan Publik tentang kewajibannya untuk menyediakan informasi kepada publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), juga sebagai sosialisasi penerapan E-Lapor, yang bertujuan agar OPD menindaklanjuti semua laporan atau keluhan dari masyarakat.
Selain materi tentang penguatan peran PPID, diselipi permainan online menarik yang berisi pertanyaan seputar PPID melalui aplikasi Kahoot.it di sela-sela materi. Peserta yang beruntung mendapatkan hadiah dari pihak sponsor. (*)