Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, Pemkab Blitar Adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

BLITAR KAB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi terkait Pengendalian Gratifikasi kepada DPRD, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Hall Forastero Kampung Cokelat, Rabu (16/10/2019).

Kegiatan yang diprakarsai Inspektorat Pemkab Blitar ini menghadirkan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) 6 KPK RI Asep Rahmat Suwanda, sebagai narasumber serta Bupati Blitar Drs. H. Rijanto dijadwalkan hadir di acara ini untuk memberikan sambutan.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto berharap para peserta yang diikuti kepala OPD, Camat, Lurah dan perwakilan anggota dewan itu bisa membangun diskusi yang komunikatif dan interaktif terkait materi tentang pengendalian Gratifikasi yang disampaikan narasumber.

Dinilainya, Gratifikasi yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memiliki dua kategori Gratifikasi, yakni Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak dilaporkan.

“Saya menghimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, untuk aktif berkonsultasi dengan UPG Kabupaten Blitar apabila ada Gratifikasi di intansinya. Mari kita bebersama-sama berkomitmen melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Blitar, sebagai bentuk upaya mewujudkan good and clean governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,” papar Bupati Rijanto.

Check Also

Maksud dari Kata Informatif Adalah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa maksud dari kata informatif? Mungkin Anda sering mendengar kata ini …