BLITAR KAB – Bupati Blitar Drs. Rijanto didampingi Kepala ATR/BPN Kabupaten Blitar menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Birowo di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Sabtu (16/11/2019).
Disana, Bupati Rijanto menyerahkan 567 sertipikat tanah program PTSL. Dalam sambutannya Bupati menjelaskan, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut merupakan program Pemerintah pusat dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Bupati berharap, permasalahan tanah di Kabupaten Blitar dapat diminimalisir. Dia juga berpesan, agar memfungsikan sertipikat tanah dengan baik dan benar untuk keperluan penguatan dan kemandirian ekonomi.
“Sertipikat tanah program PTSL itu bisa dijadikan sarana untuk kemandirian ekonomi. Hal itu diisyaratkan jika sertipikat tanah bisa dijadikan agunan di bank untuk kebutuhan permodalan sebagai modal usaha. Kalau ada mutasi tanah, supaya dilewatkan di jalur yang resmi. Pada PPAT di kecamatan yang disaksikan oleh kepala desa dan sekretaris desa,” jelas Bupati Rijanto.