Berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V.189-3/99 tanggal 19 November 2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019;
3. Pengumuman Ketua Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor : 810/1813/409.205.3/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 810/1702/409.205.3/2019 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2019.
Memberitahukan bahwa batas akhir pendaftaran CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2019 akan ditutup / berakhir pada tanggal :