BLITAR- Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Blitar Tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Blitar di Command Center, Selasa (26/11/2019).
Rapat koordinasi dilakukan dalam rangka percepatan Kebijakan Satu Data, sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sehingga Pemerintah Daerah harus melaksanakan kebijakan dan penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Blitar. Untuk itu, perlu disusun Peraturan Bupati Blitar tentang Pedoman Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Blitar.
Adapun OPD terlibat langsung dalam rapat ini adalah Bappeda, BPS, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Ruang, untuk memberikan masukan terkait rancangan Perbup Satu Data Kabupaten Blitar. Rencananya, akan ada rapat lanjutan untuk tahap finalisasi Perbup.