BLITAR KAB – Rabu (26/02/2020) Pemerintah Kabupaten Bitar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 79 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2020 yang dilaksanakan di Ruang Perdana, Kantor Pemda Kabupaten Blitar.
Acara ini dihadiri oleh para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pengadadaan SKPD se Kabupaten Blitar. Acara dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti S.Sos, M.Si dan dihadiri oleh empat narasumber yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar, Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Blitar, BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 79 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2020 merupakan suatu upaya dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur di lingkup Pemkab Blitar.
“Kami berharap adanya perubahan paradigma atau pola piker terkait dengan masalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang nantinya akan mampu meningkatkan kinerja para pelaksana dan para pejabat pengelola daerah”, tutur Kepala BPKAD Kabupaten Blitar.
Beliau juga menekankan kepada seluruh pelaksana pengelola keuangan harus segera mempercepat penyerapan anggaran, jangan menunda dan harus bisa memilah kegiatan mana yang harus dapat diserap terlebih dahulu dan jangan sampai penyerapan dilaksanakan diakhir tahun anggaran yang rentan terjadi kesalahan.
