BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Bimtek (Bimbingan Teknik) Penguatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kepada perangkat desa di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (03/03/2020).
Bimtek ini dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM dengan mendatangkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dan Komisi Informasi Jatim.
Upaya Pemkab Blitar tersebut sebagai langkah percepatan pemahaman terkait UU Keterbukaan Informasi Publik dalam mengelola roda pemerintahan desa, mengingat bulan Oktober tahun lalu sejumlah 167 desa telah melaksanakan Pilkades (Pemilihan Desa) serentak dengan latar belakang Kepala Desa yang berbeda.
“Ada yang Petahana, sudah memiliki pengalaman akan tetapi perlu dingatkan kembali dan ada yang baru tanpa pengalaman yang memiliki latar belakang berbeda, ada yang petani dan pedagang jadi perlu adanya pembekalan terus,” ungkap Bupati Rijanto.
Bupati Rijanto menyebut, dalam menjalankan roda pemerintahan, perangkat desa harus bekerja transparan namun harus mengetahui informasi dokumen apa yang boleh diberikan dan apa yang tidak boleh diberikan. Sehingga penting pelayan informasi memahami betul terkait PPID ini, harapannya peminta pelayanan informasi merasa puas dengan informasi yang diberikan.
Bimtek ini dibagi menjadi dua gelombang yakni 11 Kecamatan untuk hari ini (03/03/2020) dan 11 kecamatan lagi akan diberikan bimtek besok pada tanggal (04/03/2020).