BLITAR KAB – DISPENDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar) mulai tanggal 27 Februari 2020 membuka TLA (Tempat Layanan Adminduk) berlokasi di Srengat Timur Kantor Imigrasi Blitar untuk masyarakat umum di wilayah Kabupaten Blitar bagian barat. Wilayah yang masuk TLA bagian barat meliputi Kecamatan Sanankulon, Ponggok, Srengat, Wonodadi dan Udanawu. Pelayanan Dispendukcapil TLA Srengat hanya buka Jam 07.30-12.00 WIB.
Pengurusan Adminduk yang BISA diproses TLA Srengat yaitu:
1. KTP (Hilang, Rusak dan Berubah)
2. AKTA Baru (Lahir dan Mati)
3. Perubahan KK untuk cetak KK baru
4. KIA (Kartu Identitas Anak)
5. Surat Pindah/Datang dari/keluar kabupaten
6. Penukaran Suket yang sudah jatuh tempo atau kedaluarsa
Yang TIDAK BISA di proses TLA Srengat:
1. AKTA (Hilang, Perkawinan/Perceraian non Muslim, Pengesahan Anak)
2. Legalisir semua Dokumen
3. Perekaman KTP Elektronik pemula (di Kecamatan)
4. Data bermasalah ( NIK AKTE dan di KK BEDA, BIOMETRIK )
5. Perubahan AKTA
Kewenangan Kecamatan ( operator ) dalam pengurusan adminduk :
1. Cetak KK baru, syarat :
– melampirkan fc surat nikah anggota keluarga yg berstatus kawin. Karena perubahan dr status KAWIN menjadi KAWIN TERCATAT di siak terbaru.( *Format KK baru )
> KK HILANG, harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian .
2. Perubah status, syarat :
– fc surat nikah/akta kawin/akta cerai/akta kematian
3. Perubahan pendidikan, syarat :
– fc ijazah terakhir
4. Perubahan pekerjaan, syarat :
– fc SK bagi yg berstatus PNS/TNI/Polri/Pensiunan.
5. Pengisian nama orangtua, syarat :
– fc akte kelahiran
– sidang /putusan pengadilan terkait asal usul nama orangtua
6. Pengisian GOLONGAN DARAH
7. Perubahan AGAMA , syarat : surat keterangan dari pemuka/badan/yayasan agama yg dianut.
*Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el) <<
Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).