BLITAR KAB- Sesuai Surat Edaran (SE) resmi Gubernur Jawa Timur Nomor 420/1780/101.1/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Blitar turut mengikuti protokoler Gubernur Jawa Timur dengan 15 himbauan tersebut termasuk mengikuti instruksi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Jawa Timur dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.
Namun, karena SE dibuat pada Hari Minggu (15/03/2020) malam dan diterima Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM pada hari Senin pagi (16/03/2020), sehingga SE tersebut belum sempat disampaikan ke lembaga-lembaga pendidikan di Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Blitar Budi Kusuma membenarkan pernyataan tersebut dengan menyampaikan, SE belum sampai ke sekolah pada hari senin. Sehingga terkait himbauan libur sekolah dimulai hari senin, pihaknya mengaku siswa-siswi di Kabupaten Blitar sudah terlanjur masuk, pada kesempatan tersebut digunakan untuk mengundang semua Kepala Sekolah, Pengawas, Korwil untuk dilakukan sosialisasi terkait antisipasi Covid-19.
“Tentunya kami mengedukasi anak-anak dalam belajar di rumah, tidak keluar rumah atau jalan-jalan ke luar kota,” papar Kadis Pendidikan Budi.
Pendapatnya, jika diliburkan seketika tanpa diberikan pemahaman alasan kenapa diliburkan tiba-tiba, siswa-siswi atau anak-anak itu akan kebingungan dan menambah dampak yang negatif.
“Untuk itu, kami menyampaikan secara utuh apa yang dilakukan anak-anak di rumah. Juga menyiapkan guru-guru bagaimana sistem pembelajaran online. Kalau tidak terjangkau online, berarti guru harus memberi tugas selama anak-anak di rumah,” tuturnya.