Pelaku Penyebar Berita Hoax Virus Corona Diamankan Polres Blitar

BLITAR KAB – Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM bersama Forpimda Kabupaten Blitar menggelar Konferensi Pers terkait berita Hoax Virus Corona yang ada di Wilayah Kabupaten Blitar di Polres Blitar, Rabu (18/03/2020).

Polres Blitar telah mengamankan tiga tersangka utama penyebar berita hoax dan 15 lainnya, termasuk pelaku perempuan berinisial I yang berasal dari daerah Srengat serta laki-laki berinisial AR sebagai pedagang dari daerah Nglegok.

Mereka menyebarkan informasi palsu melalui akun media sosial miliknya yakni melalui Whatsapp dan Facebook.

Kaplores Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.I.K. mengatakan, jika pelaku melakukan hal itu karena iseng yang diawali dari Group Momsky lalu disebarkan hingga menjadi berita hoax berantai.

AKBP A. Fanani mengungkapkan, atas tindakannya tersebut pelaku dipidana penjara 4-6 tahun dengan denda maksimal Rp750 juta hingga Rp. 1 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk mendengarkan berita-berita yang benar, akurat maupun dari sumber yang dapat dipercaya misalkan berita dari pemerintah.

“Jangan sekali-kali dalam situasi ini ada berita yang tidak benar, ini sangat merugikan masyarakat tentunya,” tuturnya.

Bupati Rijanto menegaskan daerah Kabupaten Blitar sampai detik ini masih negatif dan diharapkan tetap negatif. Dia berpesan agar masyarakat tetap tenang, tidak panik dan tidak resah serta melaksanakan petunjuk baik dari Presiden, Gubernur maupun Bupati agar virus corona bisa diminimalisir.

Check Also

Maksud dari Kata Informatif Adalah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa maksud dari kata informatif? Mungkin Anda sering mendengar kata ini …