BLITAR KAB – Kamis (18/06/2020) Pemkab Blitar melakukan Penandatanganan MOU dengan Pegadilan Agama Blitar Kelas 1 A tentang pelayanan Adminduk di ruang transit Kantor Kanigoro.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM bersama Forkopimda, Ketua TKKSD, Inspektur beserta Camat se-Kab Blitar (melakui zoom metting).
Bupati Blitar menjelaskan degan ditanda tanganinya MOU, diharapkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat semakin baik khususnya perubahan status KK dan KTP setelah mendapat akta cerai.
“Dengan tanda tangan MOU bersama Pegadilan Agama Blitar Kelas I A adalah bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Blitar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat” tutur Bupati.
Dikesempatan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) bersama Pengadilan Agama terus membuat inovasi baru dalam meningkatkan kemudahan dalam melayani masyarakat. Seperti update Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK) dimana masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan.
“Dengan Aplikasi SIAK masyarakat dapat melakukan percetakan dokumen kependudukan secara mandiri yang telah ditentukan Kemendagri” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan pemberian dokumen kependudukan percepatan masal layanan akta secara simbolis.