BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Komisi 4 DPR RI mengenai sosialisasi pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dampak Covid-19 melalui video conference, Kamis (18/06/2020) di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian LHK juga memberikan bantuan berupa drop box limbah B3, plastik pengumpul limbah B3, dan APD petugas pengelola limbah B3.
Bupati Blitar Drs. H. Rijanto menyampaikan, untuk menghadapi wabah virus corona masyarakat juga harus paham untuk mengelola limbah infeksius dengan baik. Bupati mencontohkan penggunaan masker sekali pakai, dimana sebelum masker dibungkus harus dipotong terlebih dahulu.
Selanjutnya, masker dikemas lalu dibawa ke Puskesmas untuk dimasukkan dalam tempat atau perwadahan yang disiapkan oleh Puskesmas yang nantinya akan dikelola pihak Puskesmas.
Harapanya dengan pengelolaan sampah dan limbah yang baik diharapkan dapat mencegah penularan atau penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.