BLITAR KAB – Mbok Saginem (90th) warga Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben mendapatakan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Blitar. Bantuan sosial sudah diberikannnya secara langsung melalui pemerintah desa pada bansos tahap I dan tahap II selama covid-19 ini.
Mbok Saginem masuk dalam daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), akan tetapi NIK (Nomor Induk Kependudukan) miliknya tidak aktif sehingga secara otomatis belum memiliki e-KTP. Atas usulan Pemerintah Desa, mbok Saginem tetap mendapatkan bansos tahap I meskipun tidak memiliki e-KTP.
Pada bansos tahap II bulan Juli kemarin, mbok Saginem kembali mendapatkan bansos dengan pengalihan bantuan atas nama Kasmirah, hal itu sesuai kriteria dan pertimbangan yang objektif dari Pemerintah. Bantuan langsung diantarkan ke rumah mbok Saginem.
Sesuai informasi dari Pemerintah Desa Pagerwojo, mbok Saginem selama ini tinggal sendiri karena tidak ingin merepotkan anak-anaknya, meskipun rumah anaknya cukup besar untuk dihuni bersama dengan mbok Saginem. Selama masih kuat, mbok Saginem ingin mandiri dengan mencari makan dan memasak sendiri.