BLITAR KAB – Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menyerahkan 290 sertipikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kamis (17/9/2020).
Program PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Bupati Rijanto dalam sambutannya berpesan agar bisa menjaga sertipikat yang telah diterima. Bupati juga meminta, jika akan menggadaikan sebaiknya untuk modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.
“Program ini sangat bagus dalam upaya memberikan rasa aman kepada warga atas hak tanahnya. Kita akan mengusulkan ke Presiden dan Menteri ATR/BPN agar program yang baik ini bisa terus dilanjutkan,” ungkapnya.