BLITAR KAB – Selasa, (29/09/2020) Penjabat Sementara (Pjs) Blitar Drs. Budi Santoso bersama TNI, Polri, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengelar operasi Yustisi yang berlokasi di depan Kantor Desa Kuningan , Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Budi Santoso menjelaskan, kegiatan operasi yustisi sangat diperlukan, tak hanya memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya memakai masker dimasa pandemi Covid-19 ini, tetapi juga sebagai langkah pendisiplinan yang bisa membuat efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
“Operasi Yustisi ini harus dilakukan, dimana memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan yang bisa mempersuasif,” Ujar Pjs Bupati Blitar.
Sesuai dengan Perda Pemprov Jatim Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur aktivitas masyarakat tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi dengan denda yang berfariasi mulai dari sanksi sosial sampai denda sampai 100 juta.
“Sanksinya relatif, bisa dibawah 500 ribu sedangkan badan hukum, badan organisasi dan pengelola paling tinggi 100 juta, namun di lapangan kita lihat dahulu, denda bisa di bawah 500 ribu dan kalau tidak bisa membayar kita memberikan sanksi sosial ataupun kerja sosial,” tambahnya.