BLITAR KAB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggelar operasi masker di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Blitar, Senin (05/10/2020).
Langkah ini sebagai bentuk upaya pemutusan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dari klaster perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Sasaran utama dalam operasi ini yang tidak mengenakan masker dengan sempurna dan tidak membawa masker.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Drs. Rustin Tri Setyobudi mengatakan bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan sementara memakai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 yakni berupa kerja sosial seperti mengucap teks pancasila dan membersihkan tempat fasilitas umum.
“Namun kedepan jika ada yang melanggar kita akan adakan yustisi,” ungkapnya.
Harapannya dengan adanya operasi ini baik ASN maupun pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar semakin patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan rutinitas di perkantoran.