BLITAR KAB – Perwakilan peternak petelur Kabupaten Blitar dari Koperasi Putera Blitar dan tiga Asosiasi PINSAR Jatim, PPRN serta PPN mendatangi Pemerintah Kabupaten Blitar, kedatangannya disambut langsung oleh Pjs Bupati Blitar Drs. Budi Santosa beserta jajarannya di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, Rabu (07/10/2020).
Mereka meminta pencabutan surat edaran (SE) dari Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang berkaitan dengan adanya pengurangan DOC Final Stock (FS) untuk ayam ras pedaging.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab Blitar Dra. Tuti Komariyati mengungkapkan telur-telur yang seharusnya di tetaskan bisa digunakan untuk CSR, namun dalam pelaksanaannya telur itu tidak hanya digunakan untuk CSR tetapi juga diperjualbelikan
Sore warga Blitar,
Perwakilan peternak petelur Kabupaten Blitar dari Koperasi Putera Blitar dan tiga Asosiasi PINSAR Jatim, PPRN serta PPN mendatangi Pemerintah Kabupaten Blitar, kedatangannya disambut langsung oleh Pjs Bupati Blitar Drs. Budi Santosa beserta jajarannya di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, Rabu (07/10/2020).
Mereka meminta pencabutan surat edaran (SE) dari Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang berkaitan dengan adanya pengurangan DOC Final Stock (FS) untuk ayam ras pedaging.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab Blitar Dra. Tuti Komariyati mengungkapkan telur-telur yang seharusnya di tetaskan bisa digunakan untuk CSR, namun dalam pelaksanaannya telur itu tidak hanya digunakan untuk CSR tetapi juga diperjualbelikan oleh para oknum sehingga merembes ke pasar.
Padahal hal itu bertentangan dengan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 Pasal 13 Ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Integritas, Pembibit GPS, Pembibit PS dilarang memperjualbelikan telur tertunas.
Sehingga kata Tuti Komariyati, hal ini yang mengakibatkan harga telur dari hari ke hari menurun.
“Kami dari pemerintah tentu saja memfasilitasi dengan cara-cara yang baik, yang pertama Pak Bupati kemarin sudah melayangkan surat Ditjen PKH Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang surat edaran, termasuk juga dibuat tembusan kepada Gubernur Jawa Timur,” tuturnya.
Kemudian adanya hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta saran supaya surat edaran itu tidak diteruskan karena sangat merugikan peternak rakyat. Harapannya harga telur stabil juga sesuai dengan Permendag.
Sementara itu, Hidayaturrahman Wakil Ketua PINSAR Jawa Timur menyampaikan dengan dicabutnya surat edaran tersebut, maka UMKM dapat bertahan hidup. Ini artinya sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menghidupkan UMKM dalam situasi Pandemi Covid-19.
#kitakompakbisa
#ayobeladanbeliprodukblitar
#pemkabblitar
#amazingblitar
Padahal hal itu bertentangan dengan Permentan Nomor 32 Thaun 2017 Pasal 13 Ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Integritas, Pembibit GPS, Pembibit PS dilarang memperjualbelikan telur tertunas.
Sehingga kata Tuti Komariyati, hal ini yang mengakibatkan harga telur dari hari ke hari menurun.
“Kami dari pemerintah tentu saja memfasilitasi dengan cara-cara yang baik, yang pertama Pak Bupati kemarin sudah melayangkan surat Ditjen PKH Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang surat edaran, termasuk juga dibuat tembusan kepada Gubernur Jawa Timur,” tuturnya.
Kemudian adanya hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta saran supaya surat edaran itu tidak diteruskan karena sangat merugikan peternak rakyat. Harapannya harga telur stabil juga sesuai dengan Permendag.
Sementara itu, Hidayaturrahman Wakil Ketua PINSAR Jawa Timur menyampaikan dengan dicabutnya surat edaran tersebut, maka UMKM dapat bertahan hidup. Ini artinya sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menghidupkan UMKM dalam situasi Pandemi Covid-19.