BLITAR KAB – Jumat (23/10/2020) DPMPTSP, DLH, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar melakukan kegiatan monev gabungan terhadap Perusahaan Tambak Udang yang ada di Kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Wates yang diselenggarakan pada 21-22 Oktober 2020.
Pelaksanaan kegiatan monev ke Perusahaan Tambak Udang yang ada di Kecamatan Panggungrejo dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2020. Di Kecamatan Wates terdapat 2 perusahaan tambak udang, yaitu CV. Daun Prima dan CV. Panen Sehat Sejahterah yang semuanya berlokasi di Desa Serang. Dari kedua perusahaan tambak udang tersebut hanya satu perusahaan yang bisa dilakukan monev, yaitu CV. Daun Prima, sedangkan CV. Panen Sehat Sejahtera belum bisa dilakukan monev dikarenakan yang bertanggung jawab perusahaan tersebut lagi keluar Kota (Surabaya) ada keluarganya yang meninggal.
Dari hasil monev tersebut menyatakan bahwa CV. Daun Prima sudah memiliki izin usaha namun terkait pengelolaan limbah belum memiliki instalasi pengolahan air limbah, karena selama ini air limbah dari kegiatan usaha langsung dibuang atau disalurkan ke badan air.
Pada tanggal 22 Oktober 2020, dilakukan monev ke Perusahaan Tambak Udang yang ada di Kecamatan Wates yaitu PT. Tri Wonosasri Makmur yang berlokasi di Desa Tugurejo. Hasil dari monev tersebut sudah memiliki izin usaha namun belum ada izin perdagangan. Terkait pengelolaan limbah, diketahui belum melakukan Adendum terhadap Dokumen Lingkungan yang dimiliki (UKL/UPL), belum melakukan laporan rutin setiap enam bulan ke DLH dan belum melakukan uji kualitas air dan udara
Dari hasil monev tersebut, Pemkab memberikan arahan agar perusahaan Tambak Undang yaitu CV. Daun Prima dan PT. Tri Wonosari Makmur untuk segera melakukan migrasi data perizinan dari OSS Versi 1.0 ke OSS 1.1 atas NIB yang saat ini dimilikinya, dan segera melengkapi perizinan lainnya yang belum dimiliki beserta pemenuhan komitmennya melalui OSS (Online Single Submission). Masing-masing Perusahaan juga agar melaksanakan pengelolaan limbah dengan baik sesuai ketentuan atau sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengelolaan lingkungan.