BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar telah membagikan sejumlah 850 sertipikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga Desa Bhirowo Kecamatan Binangun pada hari Senin (30/11/3020).
Pembagian sertipikat ini merupakan program pemerintah daerah dan pusat, guna memberikan kepastian hukum kepemilikan status tanah bagi masyarakat.
Masyarakat Desa Bhirowo menyambut dengan antusias dan merasa pemerintah telah hadir dalam menyelesaikan status tanah kepemilikannya.
Selanjutnya, akan ada pembagian sertipikat pada gelombang berikutnya untuk Desa Bhirowo. Untuk itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar dan Pemerintah Desa selalu menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.