SIARAN PERS
NOMOR : PERS-02/WBC.12/KPP.MP.03/2020
BEA CUKAI BLITAR MUSNAHKAN BKC ILEGAL SENILAI RATUSAN JUTA RUPIAH
BLITAR KAB – Kamis, 10 November 2020 KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean C Blitar mengadakan pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) hasil penindakan di bidang cukai bertempat di halaman depan Kantor Bea Cukai Blitar. Acara diikuti oleh beberapa instansi penegak hukum yakni Kejaksaan Blitar, Dinas Kominfo Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, Satpol PP Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, Rupbasan Blitar, Yonif 511 Blitar, Subdenpom Blitar, Pengadilan Blitar dan Lapas Blitar.
Barang Milik Negara hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 102.228 (seratus dua ribu dua ratus dua puluh delapan) batang rokok, 810 (delapan ratus sepuluh) gram TIS dan 130 (seratus tiga puluh) botol HPTL yang berasal dari penindakan selama bulan Juli s.d. Oktober 2020. Total nilai barang adalah sebesar Rp. 108.442.170,- sedangkan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 48.808.293,-.
Sepanjang tahun 2020 Bea Cukai Blitar telah berhasil mengamankan Hasil Tembakau, Hasil Pengolahan Tembakau lainnya dan MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 700.400.800,00 (tujuh ratus juta empat ratus ribu delapan ratus rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp. 377.359.912,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua belas rupiah). Hasil tersebut didapat dari kegiatan Patroli Darat dan Operasi pasar yang dilaksanakan sebanyak 19 (sembilan belas) kali mulai dari bulan Januari s.d. hari ini.
Dari kegiatan tersebut Bea Cukai Blitar telah menghasilkan total 72 Surat Bukti Penindakan yang terdiri dari 69 SBP penindakan atas BKC ilegal dengan hasil 698.510 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus sepuluh) batang rokok, 6.490 (enam ribu empat ratus sembilan puluh) gram TIS, 130 (seratus tiga puluh) botol HPTL serta 33 (tiga puluh tiga) botol MMEA ilegal yang berhasil diamankan dan 2 SBP dikenakan terhadap Perusahaan Hasil Tembakau dan 1 SBP dikenakan terhadap 1 Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA yang tidak memiliki izin NPPBKC.
Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Harapan kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kepala Kantor
Akhiyat Mujayin