BLITAR KAB – Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, Minggu (10/01/2021).
Plh Sekda Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto selaku pimpinan rapat mengatakan, Kabupaten Blitar dalam Inmendagri Nomor 1 tahun 2021 tidak masuk untuk memberlakukan PPKM. Namun, untuk Keputusan Gubernur Jatim, Kabupaten Blitar masuk 11 daerah yang yang diperintahkan untuk memberlakukan PPKM.
Sehingga keputusan pada rapat koordinasi hari ini, kata Mujianto, Kabupaten Blitar sudah mempersiapkan dengan mengeluarkan SE Bupati terkait PPKM tersebut.
“Isi SE sama dengan yang dikeluarkan SK Gubernur Jatim seperti penerapan WFH, kegiatan belajar mengajar, pengaturan pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan. Nanti para elemen masyarakat untuk menerapkan SE itu, karena itu merupakan bentuk ikhtiar tim gugus tugas membatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mujianto menjelaskan dengan dikeluarkannya SE ini akan diikuti dengan operasi yustisi, kerjasama antara Pemkab Blitar dengan Forkopimda Kabupaten Blitar yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 24 Januari 2021.