BLITAR – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Bangkesbangpol, Dinas Kesehatan, beserta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menggelar operasi yustisi pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah bagian barat, Kecamatan Srengat, Selasa (12/01/2021)
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo, SH menjelaskan, operasi yustisi digelar guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Blitar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Blitar yang kali ini berfokus kepada penindakan pemberlakuan jam malam kepada masyarakat yang melanggar diwilayah Kecamatan Srengat.
“Terkait PPKM, kita ambil satu item yaitu salah satunya pemberlakuan jam malam, sesuai SE Bupati Blitar pemberlakuan jam malam yaitu pukul 20. 00 WIB. Banyak masyarakat yang pura-pura tidak tahu adanya pemberlakuan jam malam. Kita tetap humanis tapi kita juga tetap ada ketegasan”, ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar.