Keputusan BPOM, MUI dan Kemenkes Tentang Vaksin Covid-19

BLITAR KAB – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin SINOVAC serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa lengkap yakni halal dan suci serta boleh digunakan atas vaksin SINOVAC. Atas 2 keputusan itu, Kemenkes mengumumkan vaksinasi akan dimulai Rabu, 13 Januari 2021.

BPOM Keluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat Pertama untuk Vaksin Covid-19

BPOM RI dalam siaran pers yang dipublikasikan melalui website resmi BPOM RI menyampaikan bahwa Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat untuk Vaksin COVID-19.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa penerapan EUA ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini.

Berdasarkan data-data, dan mengacu kepada panduan dari WHO dalam pemberian persetujuan EUA untuk vaksin COVID-19 (Considerations for Evaluation of COVID-19 Vaccines), yaitu memiliki minimal data hasil pemantauan keamanan dan khasiat/efikasi selama 3 bulan pada uji klinik fase 3, dengan efikasi vaksin minimal 50 persen, maka vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization).

“Oleh karena itu, pada hari ini, Senin, tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac, produksi Sinovac Biotech Inc. yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma,” tegas Kepala Badan POM.

Pengambilan keputusan didasarkan pada rekomendasi yang diterima oleh Badan POM berupa hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno dari Anggota Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat, Tim Ahli dalam bidang Imunologi, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ahli Epidemiologi pada tanggal 10 Januari 2021. Pengambilan keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi yang komprehensif terhadap data dukung dan bukti ilmiah yang menunjang aspek keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin.

Sumber : Website resmi BPOM RI

MUI Tetapkan Fatwa Halal, Suci, dan Boleh Digunakan

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (11/01/2021), menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma. Fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Pada poin kedua, Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten”.

Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin (11/01/2021) sore hari.

Sebelumnya, pada Jumat (08/01/2021), Komisi Fatwa telah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin ini melalui sidang pleno. Berikut ini bunyi fatwa MUI secara lengkap.

[embeddoc url=”https://www.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Fatwa-MUI-Nomor-2-Tahun-2021-tentang-produk-vaksin-covid-19-dari-Sinovac-Bio-Farma.pdf” download=”all”]

Sumber: Website resmi MUI  

Menkes: Vaksinasi Dimulai Rabu 13 Januari 2021, Presiden Jokowi Penerima Pertama

Pemerintah merencanakan program vaksinasi COVID-19 akan dimulai pada hari Rabu (13/01/2021) mendatang dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai penerima vaksin pertama.

“Insyaallah, Bapak-Ibu kita akan mulai di hari Rabu dan akan dimulai oleh Bapak Presiden,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (11/01/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta.

Namun demikian, ujarnya, pelaksanaan vaksinasi gratis tersebut akan dilakukan setelah adanya persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Berita baik dari MUI (mengenai kehalalan vaksin Sinovac) juga sudah keluar, insyaallah berita baik dari BPOM juga bisa segera menyusul,” ujar Menkes.

Pemerintah, imbuhnya, tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara saintifik berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak.

“Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar,” tegas Budi.

Tak lama sesudah keterangan Menkes, Kepala BPOM Penny Lukito melalui keterangan persnya, Senin (11/01/2021) sore, menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui penggunaan dalam kondisi darurat untuk vaksin COVID-19 CoronoVac produksi Sinovac.

Sumber: Website resmi Sekretariat Kabinet RI

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …