BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar akan memperpanjang pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tahap kedua, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto usai menghadiri rapat evaluasi tentang PPKM bersama Forkopimda Blitar Raya di Kantor Bupati Blitar pada Senin (25/01/2021).
Pihaknya juga menjelaskan, akan ada perubahan isi SE Bupati yakni pada sektor pariwisata. Menurutnya, pariwisata diperbolehkan beroperasi dengan catatan dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menyiapkan Satgas khusus untuk mengawasi pengunjung.
Namun Mujianto mengaku untuk SE (Surat Edaran) Bupati masih menunggu surat Keputusan Gubernur tentang perpanjangan PPKM.
Ia meminta agar masyarakat terus melaksanakan disiplin protokol kesehatan dan mentaati peraturan yang telah dibuat agar upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar selama ini sesuai harapan yakni Kabupaten Blitar berzona hijau.