Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 Tanggal 26 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta menyikapi peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar. Maka sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Blitar perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pandemik Corona Virus Disease 2019 dalam bentuk PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) tahap kedua.
[embeddoc url=”https://www.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2021/01/SE-PERPANJANGAN-PPKM-II.pdf” download=”all”]Check Also
Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?
Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …