BLITAR KAB – Guna memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota KORPRI, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republika Indonesia (KORPRI) melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Advokat/Pengacara Drs. H. Bambang Arjuno, S.H, M.H, Jum’at (05/02/2021) di gedung KORPRI Pemkab lama.
Ketua LKBH Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, S.H., M.H mengatakan semua ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, LKBH KORPRI akan memfasilitasi berupa bantuan hukum.
LKBH KORPRI sendiri memiliki kegiatan berupa advokasi hukum, pembelaan hukum di jalur pengadilan maupun konsultasi hukum.
Agus menjelaskan, apabila permasalahan sampai keranah pengadilan, maka LKBH KORPRI akan menunjuk advokat/pengacara untuk menghandle. Tapi jika sifatnya konsultasi hukum, maka akan dilakukan bersama-sama antara LKBH dan mitra (advokat).
“Dengan telah ditandatanganinya kerjasama ini maka diharapkan seluruh ASN dapat mengoptimalkan kinerja dan memanfaatkan keberadaan LKBH KORPRI yang ada sebagai mitra diskusi mencari pemecahan bersama, sehingga kedepan akan terwujud ASN yang profesional dan bermartabat,” pungkasnya.