BLITAR KAB Pemerintah pusat telah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat Desa / Kelurahan. Perpanjangan PPKM Mikro Jawa dan Bali dimulai pada tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Blitar dengan cepat melakukan rapat koordinasi inmendagri yang diikuti oleh Satgas Covid-19 dan beberapa Kepala OPD yang terlibat, Senin (22/2/2021).
Dalam hal ini, Plh Bupati Drs. Mujianto melakukan evaluasi kinerja masing-masing bidang Satgas Covid-19. Tak hanya itu, Mujianto mengingatkan agar lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) ditingkat Desa,Kelurahan maupun Kecamatan.
Terkait dengan pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten Blitar masih menunggu keputusan dari Gubernur.