Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/84/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tanggal 22 Februari 2021, maka perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pandemik Covid-19 dalam bentuk perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan sebagai berikut:
[embeddoc url=”https://www.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2021/02/SE-BUPATI-BLITAR-PERPANJANGAN-PPKM-MIKRO.pdf” download=”all”]Check Also
Menggali Keajaiban Fikosianin: Zat Pewarna Ajaib dari Dunia Mikroalga
Dalam jagat mikroorganisme, mikroalga menjadi subjek penelitian yang menarik karena potensinya dalam menyimpan kekayaan senyawa …