BLITAR KAB – Kamis (25/3) Dinas PPKBP3A bersama dengan Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam penyediaan pendamping perempuan berhadapan hukum, penyediaan pemberian pekerja sosial profesional bagi anak berhadapan dengan hukum dan pemberian rekomendasi untuk pemohon dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung okeh Kepala Dinas PPKBP3A Drs. Eka Purwanta, MM dan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB A.A.GD.Agung Parnata, S.H, C.N. Nantinya kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan.