BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki 4 segmen daerah perbatasan diantaranya Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar, Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulunganggung dan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang.
Kabag Pemerintahan Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto S.STP, M.Si mengatakan pemerintah Kabupaten Blitar melalui bagian pemerintahan telah menyelesaikan 3 segmen dari 4 segmen daerah perbatasan. Sedangkan untuk saat ini tengah menyelesaikan segmen dengan Kabupaten Malang.
“Dalam waktu dekat akan diputuskan dengan Kemendagri karena di bendungan lahor masih ada 2 pemahaman,”ujarnya.
Bambang menyebutkan meskipun perbatasan wilayah telah selesai 3 segmen, namun satu hal yang masih belum dilakukan yaitu sosialisasi kepada masyarakat. Dalam hal ini terletak pada masyarakat yang berbatasan langsung antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulunganggung.
“Kami masih memiliki 1 PR lagi untuk sosialisasi di masyarakat,”terangnya.
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Blitar mengadakan penegasan batas wilayah sekitar diantaranya penegasan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar yang telah selesai dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, penegasan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung telah selesai dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
Kemudian pembatasan wilayah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar telah diserahkan salinan Permendagri tersebut kepada Kabupaten Blitar.
Saat ini semua dokumen pendukung dari Kabupaten Blitar maupun Kabupaten Malang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan.