(Pengertian Rawa atau Tanah Rawa) – Tanah rawa adalah tanah yang pada musim hujan dalam satu tahunnya tergenang air selama lebih kurang satu bulan atau tanah rawa juga bisa di artikan semua macam tanah berlumpur yang terbuat secara alami, atau buatan manusia dengan mencampurkan air tawar dan air laut, secara permanen atau sementara, termasuk daerah laut yang dalam airnya kurang dari 6 m pada saat air surut yakni rawa dan tanah pasang surut. Rawa-rawa, yang memiliki penuh nutrisi, adalah gudang harta ekologis untuk kehidupan berbagai macam makhluk hidup.
Tanah Rawa biasanya mengandung tumbuh-tumbuhan dan air bersifat tawar sampai asin. Berdasarkan tempat terjadinya rawa terdiri dari: rawa sisi bukit, rawa dataran pantai, rawa dataran delta dan rawa dataran banjir. Usaha yang diperbolekan di tanah rawa adalah ikan atau keramba, tanaman pangan, hotikultura, ternak unggas, dan rekreasi. Tanaman yang tidak diperbolehkan adalah tanaman perkebunan, seperti karet dan sawit.