BLITAR KAB – Kejaksaan Negeri Blitar berempati dengan membantu pengangkutan alat bantu pernafasan sebanyak 300 tabung oksigen menggunakan kendaraan tahanan miliknya. Bantuan armada tersebut juga merupakan bentuk dukungan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang saat ini tengah berlangsung.
Bekerjasama dengan Polri, TNI dan Pemerintah Daerah, sebanyak 300 tabung oksigen tersebut diangkut dari pabrik ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Blitar bersama mobil truk dari Polri pada Kamis (08/07/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin, S.H., MH mengatakan tabung oksigen tersebut sangat berfungsi untuk meningkatkan daya pernapasan, terutama bagi pasien yang sedang terpapar sakit Covid-19 yang saat ini dilakukan pengobatan dan perawatannya di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
“Semoga bisa mencukupi persediaan tabung oksigen di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi paling tidak 4 (empat) hari ke depan,” ungkapnya.
Kajari Bangkit Sormin juga berpesan agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan tetap berada di rumah. Ia juga menyampaikan bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin supaya segera melakukan vaksin.