Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan
- Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan negeri) : Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi 1 kabupaten/kota. Wewenangnya memeriksa dan memutus :
- Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian tuntutan
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan
- Pengadilan tingkat kedua (Pengadilan tinggi) : Dibentuk dengan UU, daerahnya meliputi 1 provinsi. Fungsinya :
- Pimpinan pengadilan negeri dalam daerahnya
- Pengawas jalannya peradilan dalam daerahnya
- Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri dalam daerahnya
- Mahkamah Agung : Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota RI. Fungsi :
- Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi
- Melakukan pengawasan tertinggi
- Mengawasi perbuatan hakim