Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan

Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan

  1. Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan negeri) : Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi 1 kabupaten/kota. Wewenangnya memeriksa dan memutus :
    • Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian tuntutan
    • Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan
  2. Pengadilan tingkat kedua (Pengadilan tinggi) : Dibentuk dengan UU, daerahnya meliputi 1 provinsi. Fungsinya :
    • Pimpinan pengadilan negeri dalam daerahnya
    • Pengawas jalannya peradilan dalam daerahnya
    • Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri dalam daerahnya
  3. Mahkamah Agung : Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota RI. Fungsi :
    • Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi
    • Melakukan pengawasan tertinggi
    • Mengawasi perbuatan hakim

Check Also

Maksud dari Kata Informatif Adalah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa maksud dari kata informatif? Mungkin Anda sering mendengar kata ini …