PENGERTIAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS

Pengertian Judex Facti dan Judex Juris Menurut Hukum :

Di negara yang menganut tradisi common law atau hukum rakyat, pengadilan tertinggi umumnya memiliki bagian yang menangani kedua jenis banding, judex juris maupun judex facti. Judex facti dan Judex juris adalah dua tingkatan peradilan berdasarkan cara pengambilan keputusannya. Diambil dari bahasa Latin, arti dari kata judex facti adalah hakim-hakim yang memeriksa fakta, sedangkan judex juris artinya adalah hakim-hakim yang memeriksa hukum.

Arti judex facti dalam hukum adalah majelis hakim di tingkat pertama yang wajib memeriksa bukti-bukti dari suatu kejadian perkara dan menerapkan aturan serta ketentuan hukum lainnya terhadap fakta-fakta dari perkara tersebut. Dengan kata lain, judex facti artinya sistem peradilan dimana majelis hakim berperan sebagai penentu fakta mana yang benar. Putusan yang diambil dari sistem peradilan ini disebut dengan putusan judex facti.

Pengertian judex juris adalah majelis hakim tingkat selanjutnya memeriksa hukum dari suatu perkara dan menerapkan hukum tersebut terhadap fakta-fakta perkara tersebut. Ini yang disebut judex juris. Pendek kata, keputusan judex jurist adalah putusan yang berada pada tingkat kasasi yang hanya berfokus dalam memeriksa penerapan hukumnya saja.

Contoh lembaga peradilan judex facti di Indonesia adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sedangkan Mahkamah Agung sebagai judex juris.

Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota adalah pengadilan pertama yang memeriksa, memutus sekaligus menyelesaikan suatu perkara. Dalam sidang juri, juri yang memainkan peran ini, bukan hakim.

Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi memeriksa kembali fakta-fakta tersebut secara de novo. Artinya, Pengadilan Tinggi memeriksa ulang berbagai bukti dan fakta yang telah dikumpulkan. Hal ini bisa terjadi apabila dalam suatu perkara salah satu pihak yang bersengketa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi karena merasa tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri.

Setelah melewati proses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, barulah kemudian ke MA (Mahkamah Agung) untuk memeriksa penerapan hukum dari perkara tersebut. Tujuan Mahkamah Agung adalah untuk menilai apakah penerapan hukum dalam kasus tersebut sudah tepat dan sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah Agung tak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara, akan tetapi hanya memeriksa interpretasi, konstruksi dan penerapan hukum terhadap fakta-fakta yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi saja.

Check Also

Maksud dari Kata Informatif Adalah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa maksud dari kata informatif? Mungkin Anda sering mendengar kata ini …