PENGERTIAN LAUT TERITORIAL DAN LAUT BEBAS

Pengertian laut teritorial adalah suatu wilayah kedaulatan negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya. Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, dan Filipina, laut teritorial juga meliputi perairan internal, yaitu suatu jalur laut yang berbatasan langsung dengan perairan kepulauannya. Pengertian kedaulatan atas wilayah ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial tersebut serta dasar laut dan tanah di bawahnya.

Dengan kata lain, bagi negara yang memiliki wilayah laut territorial ini berhak untuk melintasinya baik melalui kapal laut ataupun pesawat udara. Sehingga apabila ada pesawat atau kapal asing yang memasuki batas laut teritorial bisa segera diwaspadai, karena laut teritorial masih milik negara yang berdaulat atasnya.

Pengertian laut teritorial menurut unclos 1982 adalah garis baseline atau garis pangkal dasar yang lebarnya sekitar 12 mil laut. Hal ini juga diperkuat dengan Konvensi PBB.

Kedaulatan atas laut teritorial suatu negara dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Lebar sabuk perairan pesisir ini adalah sejauh 12 mil laut (22,224 km) dari garis dasar lurus, yaitu garis yang ditarik pada pantai pada waktu air laut surut .

Ada banyak aturan yang berkaitan dengan laut teritorial, apa yang dibolehkan dan yang tidak dalam lingkungan laut teritorial. Biasanya batas laut teritorial dijaga ketat oleh para TNI Angkatan Laut sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap wilayah laut teritorial Indonesia tersebut akan langsung bisa segera ditangani.

Kebalikan dari laut territorial, adalah laut bebas. Pengertian laut bebas adalah wilayah perairan laut yang bukan termasuk laut teritorial maupun perairan pedalaman dari suatu negara.

Pemanfaatan laut bebas dilaksanakan menurut prinsip “warisan bersama umat manusia”. Sehingga manfaat laut bebas baik dari sisi sumber daya alam yang dikandungnya maupun dari sisi navigasinya, harus dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh seluruh umat manusia, serta tidak boleh dimonopoli oleh satu atau segelintir negara yang kuat saja.

Prinsip inilah yang melahirkan hak dan kewajiban umum tiap negara terhadap laut bebas. Juga hak dan kewajiban khusus seperti menyediakan sarana pencarian dan penyelamatan “SAR” yang memadai serta pelestarian lingkungan laut.

Konvensi Hukum Laut mengingatkan bahwa laut bebas hanya boleh digunakan untuk keperluan damai. Dengan demikian, suatu negara tidak bisa mengklaim setiap bagian laut bebas menjadi kedaulatannya / menjadi miliknya.

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …