PENGERTIAN SEKUTU AKTIF DAN SEKUTU PASIF

Sekutu aktif dan sekutu pasif merupakan dua istilah yang sering digunakan di dalam sebuah persekutuan komanditer. Yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah sebuah persekutuan dalam bentuk hubungan bisnis yang didirikan oleh seorang ataupun beberapa orang sekaligus, yang mana orang tersebut akan mempercayakan sejumlah modal (baik itu berupa uang ataupun barang) kepada seseorang atau beberapa orang yang akan menjalankan perusahaan / persekutuan tersebut dan akan mengambil posisi sebagai pimpinan di perusahaan.

Dengan mengacu kepada pengertian di atas, maka sekutu dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni:

  • Sekutu aktif atau sekutu komplementer.

Pengertian sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan berbagai tindakan terkait dengan operasional perusahaan, seperti melakukan perjanjian atau hubungan kerja sama dengan pihak ketiga serta berbagai tindakan lainnya yang dimaksudkan untuk memajukan perusahaan tersebut. Dalam hal ini, seorang sekutu aktif bisa menjalankan semua kebijakan perusahaan, di mana seorang sekutu aktif akan berperan sebagai seorang pemimpin perusahaan dan menjalankan perusahaan tersebut secara penuh. Sekutu aktif juga memiliki sebutan sebagai seorang persero kuasa atau persero pengurus.

Seorang sekutu aktif juga akan memiliki tanggung jawab menanggung kerugian yang dialami oleh perusahaan hingga mencapai harta pribadinya, di mana hal tersebut tidak berlaku bagi seorang sekutu pasif.

  • Sekutu pasif atau sekutu komanditer.

Pengertian sekutu pasif dalam CV adalah sekutu yang hanya memberikan sejumlah modal di dalam sebuah perusahaan / persekutuan. Dalam hal ini seorang sekutu pasif tidak ikut serta di dalam kepengurusan perusahaan, di mana sekutu pasif hanya akan ikut serta dalam pengadaan modal usaha saja. Seorang sekutu pasif hanya memiliki hubungan dengan perusahaan terkait dengan modal yang mereka tanamkan saja dan hal tersebut juga akan berlaku sama dengan besaran keuntungan yang mereka dapatkan dari perusahaan.

Status sekutu komanditer di dalam sebuah perusahaan hanyalah sebagai pemegang modal saja dan hal tersebut juga sebanding dengan tanggung jawab yang mereka pegang, di mana mereka bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan hanya terbatas pada jumlah modal yang mereka tanamkan saja.

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …