Yurisprudensi adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Latin, yaitu Jurisprudentia, yang mana kata ini memiliki arti di dalam bahasa Indonesia sebagai “Pengetahuan tentang hukum”.
Pengertian yurisprudensi adalah keputusan yang ditetapkan oleh seorang hakim terdahulu pada suatu perkara, di mana perkara tersebut belum diatur di dalam Undang-Undang, dan kemudian putusan yang diambil oleh hakim tersebut dijadikan dasar oleh hakim lainnya untuk jenis perkara yang sama di kemudian hari. (Kansil:1993)
Pengertian yurisprudensi adalah putusan hakim dalam suatu perkara yang pengaturannya belum ada di dalam UU. Tujuan yurisprudensi adalah untuk dijadikan sebagai pedoman bagi hakim-hakim selanjutnya dalam mengadili kasus-kasus yang serupa. (Ridwan Halim:1998)
Contoh yurispredensi adalah sebagai berikut :
- Perjanjian internasional
- Perkara perceraian dan pewarisan harta gono gini
- Pencurian arus listrik
- Keputusan perdamaian
- Terdakwa mengalami gangguan jiwa atau gila.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yurisprudensi adalah hukum yang terjadi akibat adanya sebuah perkara yang tidak pernah diatur di dalam undang-undang, sehingga dalam hal ini seorang hakim diperbolehkan untuk membuat argumentasi untuk menyelesaikan perkara tersebut, yang mana argumentasi hakim tersebut kemudian dipakai oleh hakim lainnya untuk menyelesaikan kasus yang sama di kemudian hari.
Sebagai sebuah lembaga hukum, Mahkamah Agung selalu menerbitkan buku yurisprudensi setiap tahunnya, hal ini dilakukan untuk memilih putusan yang akan diangkat, di mana dalam pelaksanaannya akan dibentuk sebuah tim yang membuat catatan atas putusan-putusan tersebut. Di dalam pelaksanaannya, pada umumnya hanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja yang akan dijadikan yurisprudensi, di mana putusan tersebutlah yang kemudian akan diikuti oleh hakim-hakim lain yang menangani kasus yang sama di kemudian hari.
Sebuah putusan hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi, hanya apabila putusan hakim tersebut telah memenuhi unsur-unsur sperti di bawah ini:
- Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum memiliki sebuah pengaturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Putusan yang diambil tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Putusan tersebut telah dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan di dalam perkara yang sama secara berulangkali.
- Putusan yang diambil tersebut telah memenuhi rasa keadilan yang semestinya.
- Putusan yang diambil tersebut telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Pengertian yurisprudensi tetap adalah putusan-putusan yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama, banding, atau putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, atas kasus atau perkara yang belum jelas aturan hukumnya di dalam undang-undang. Contoh yurisprudensi tetap adalah besarnya nominal bunga yang tidak diperjanjikan adalah sebanyak 6 persen per tahun.
Pengertian yurisprudensi tidak tetap adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi belum mendapatkan uji eksaminasi dan notasi dari tim Mahkamah Agung dan belum memiliki sebuah rekomendasi untuk menjadi yurisprudensi tetap.