Wakaf dalam Islam diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 mengenai wakaf, merujuk pada hal itu maka wakaf dapat didefenisikan sebagai perbuatan hukum wakif (orang yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk digunakan selamanya atau dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya dalam menjalankan ibadah atau demi kesejahteraan umum menurut syariah.
Syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut :
- Harus ada wakif (orang yang akan mewakafkan harta bendanya)
Yang dimaksud dengan wakif dalam hal ini dapat sebagai perseorangan, organisasi atau badan hukum.
- Harus ada Nadzir (orang yang akan bertugas untu memelihara / menjaga wakaf)
Nadzir dapat sebagai perseorangan, organisasi atau badan hukum.
- Harus ada wakaf.
Yang dimaksudkan di sini adalah harta benda yang akan diwakafkan, baik itu berupa harta banda tidak bergerak maupun bergerak dan bukan benda sekali pakai serta harus memiliki nilai yang baik dalam Islam.
- Harus ada ikrar wakaf.
Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif yang dilaksanakan oleh wakil kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
- Harus ada peruntukan harta benda wakaf.
Peruntukan harta benda wakaf dapat meliputi :
- Sarana ibadah, pada umumnya berupa mesjid.
- Pengadaan prasarana pendidikan dan kesehatan.
- Sarana yang bertujuan untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
- Sarana kesejahteraan umum lainnya yang sejalan dengan ajaran Syariah dan Undang-Undang.
- Harus memiliki jangka waktu.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mengatakan bahwa wakaf diperuntukkan untuk pemakaian selamanya, namun sebagian mengatakan bahwa pembatasan waktu dalam penggunaan wakaf juga diizinkan.