BLITAR KAB – Pemkab Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai bagi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan, Selasa (23/11/2021)
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Blitar, Zaenal Arifin, dan Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono. Sedangkan narasumber berasal dari Kantor Bea Cukai.
Sosialisasi ini diikuti oleh pedagang sektor informal di Kabupaten Blitar. Menurut Tavip, sosialisasi tentang cukai ini diadakan 5 kali dengan jumlah peserta 400 orang yang terbagi menjadi 80 orang dalam setiap kegiatannya. Target sosialisasinya adalah pedagang kali lima dan asongan.
“PKL dan pedagang asongan biasanya juga menjual rokok. Maka sosialisasi tentang cukai itu penting dilakukan supaya masyarakat sadar dengan aturan dan bisa membantu pencegahan peredaran rokok ilegal,” jelas Tavip.
Tavip menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang. Selain itu, hal tersebut juga merugikan negara karena mengurangi pendapatan negara di sektor pajak. Jika pendapatan berkurang, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan juga akan terkena dampaknya.