BLITAR KAB – Kesenian Jaranan Tril Kabupaten Blitar memperoleh Penghargaan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) dari Kemendikbud dan Ristekdikti RI pada Selasa (07/12/2021) di Jakarta.
Jaranan Tril merupakan kesenian jaranan versi lengkap yang terdiri dari 3 unsur wajib yaitu jaranan, barongan dan celengan. Kesenian ini dilestarikan secara turun temurun oleh masyarakat Kabupaten Blitar, karena penghargaan ini, Jaranan Tril ditetapkan sebagai warisan budaya milik Kabupaten Blitar.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Blitar, Suhendro mengatakan penghargaan ini adalah modal besar untuk mengangkat industri pariwisata Kabupaten Blitar dari sisi budaya.
“Jaranan Tril bisa jadi amunisi kita untuk branding wisata Kabupaten Blitar, bisa jadi kekuatan baru juga untuk membangun kembali wisata yang sempat terpuruk akibat pandemi, ” ucap Suhendro.
Sementara itu, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memberikan apresiasi tinggi terhadap penghargaan ini. Menurutnya, tanpa kiprah pekerja seni khususnya seniman jaranan yang memiliki militansi tinggi dalam memajukan kesenian Jaranan Tril, penghargaan ini tidak akan dapat diraih.
Makde Rahmat berharap penghargaan ini dapat mengobarkan semangat masyarakat untuk terus melestarikan budaya demi memajukan Kabupaten Blitar.
Perlu diketahui, selain Jaranan Tril Kabupaten Blitar juga memiliki 2 warisan budaya tak benda lainnya. Sebelumnya Reog Bulkiyo dan Larung Sesaji Pantai Tambakrejo telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.