Bupati Blitar Lantik Tiga Kepala Desa Antar Waktu

BLITAR KAB – Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Purworejo Kecamatan Wates, Desa Kemloko Kecamatan Nglegok dan Desa Jugo Kecamatan Kesamben bertempat di Pendopo RHN. Pelantikan di hadiri oleh Forkopimda dan Kepala OPD dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan ini juga disiarkan melalui live streaming akun youtube PemkabBlitar, Rabu (22/12/2021).

Mak Rini mengatakan pikades Antar Waktu Desa Purworejo Kecamatan Wates, Desa Kemloko Kecamatan Nglegok, dan Desa Jugo Kecamatan Kesamben merupakan pilkades antar waktu yang kedua kali diselenggarakan di wilayah Kabupaten Blitar di tengah pandemi covid-19.

“Alhamdulillah, setiap tahapan pilkades dapat berjalan dengan baik dan sukses. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan stakeholders terutama Desk Pilkades Antar Waktu Desa Purworejo, Desa Kemloko dan Desa Jugo, Camat dan Anggota Forkopimcam Kecamatan Wates, Kecamatan Nglegok, dan Kecamatan Kesamben, Pemerintah, Panitia dan BPD Desa Purworejo, Desa Kemloko, dan Desa Jugo serta seluruh masyarakat. Atas dukungan panjenengan semua, Pilkades Antar Waktu di Desa Purworejo, Desa Kemloko, dan Desa Jugo dapat berlangsung dengan kondusif, lancar, aman dan sehat. Sehingga dapat menjadi contoh atau referensi bagi desa-desa yang lain,”terangnya.

Mak Rini menyebutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepala desa yang telah dilantik memiliki kewenangan, hak, fungsi, tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh kepala desa antar waktu Desa Purworejo, Desa Kemloko dan Desa Jugo serta seluruh kepala desa yaitu segera konsolidasi dengan seluruh elemen, menyatukan komitmen, gerak dan langkah untuk membangun desa guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Mak Rini meminta kades untuk memberikan pelayanan yang terbaik, dengan selalu bersikap ramah, terbuka, mempersingkat prosedur birokrasi dan tidak mempersulit pelayanan, bekerja secara profesional dan inovatif dengan dedikasi dan loyalitas sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, serta menjunjung tinggi sikap tingkah laku adab budaya menghargai dan menghormati orang lain.

“Pastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat langsung diterima dan dirasakan oleh masyarakat, pahami dan laksanakan peraturan perundangan yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai kepala daerah, kami tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum karena penyimpangan terutama dalam pelaksanaan APB Desa. Oleh sebab itu, menyikapi permasalahan atau issue yang timbul dengan profesional dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalin hubungan koordinasi dan komunikasi sehingga terjalin silahturahmi yang baik dengan semua pihak,”tegasnya.

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …