Bupati Blitar Bagikan Sertipikat Tanah PTSL Di Desa Ngeni

PEMKAB BLITAR – Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Perkim dan BPN Kabupaten Blitar membagikan sertipikat tanah program PTSL di Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto, (8/2/2022).

Pembagian sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ngeni telah dibagikan sebanyak 3.500 sertipikat kepada warga sejak tahun 2020 – 2022. Mak Rini mengakatan sertipikat lahan tanah masyarakat memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat digunakan untuk jaminan pinjaman modal usaha perekonomian keluarga seperti umkm.

“Saat ini sudah 80% warga yang memiliki sertifikat tanah dan akan terus diproses sehingga semua masyarakat Ngeni Kecamatan Wonotirto memiliki sertifikat tanah,”ujarnya.

Sementara itu, Mak Rini berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat dan digunakan secara bermanfaat. Mak Rini menegaskan agar sertipikat digunakan untuk menambah modal bisnis bukan digunakan untuk kebutuhan komsumtif namun digunakan untuk usaha.

“Jangan sampai untuk kebutuhan komsumtif. Harus digunakan untuk menambah modal usaha, karena jika dimanfaatkan untuk usaha dapat bermanfaat menambah pendapatan,”tandasnya.

Check Also

Pengertian dan Arti Konfigurasi

Pengertian dan Arti Konfigurasi – Konfigurasi adalah istilah yang sering digunakan di dunia teknologi informasi …